Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka inkonstitusional
Usulan yang dilakukan para purnawirawan TNI terkait pemakzulan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai inkonstitusional dan tidak masuk akal serta tidak tepat.

Elshinta.com - Usulan yang dilakukan para purnawirawan TNI terkait pemakzulan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai inkonstitusional dan tidak masuk akal serta tidak tepat.
Hal itu dikatakan Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, SH, MH dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Suhadi mengatakan, Tim Hukum Merah Putih telah mengirim surat pada Ketua DPR RI dan seluruh pihak untuk memberikan masukan terkait usulan yang dinllai sangat mengada ngada, inkonstitusional serta tidak ada dasar hukumnya untuk memakzulkan Wapres Gibran.
Menurut Suhadi bahwa terkait pada penilaian putusan MK tidak sah dikaitkan oleh putusan MKMK, tentunya tidak akan bersentuhan langsung kepada putusan yang telah mengikat dan final tadi.
"Karena putusan No. 90 dikaitkan MKMK sudah pernah diajukan keberatan, namun semua lembaga negara baik dari penyelenggara pemilu maupun yang lainnya tetap mengacu kepada putusan MK No. 90," kata Suhadi.
Suhadi menjelaskan usulan yang diajukan para purnawirawan TNI sudah tidak punya nilai yuridis karena Prabowo-Gibran telah dilantik MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang dipilih rakyat.
"Prabowo-Gibran dari hasil perolehan suara mendapatkan 58 persen lebih suara artinya suara rakyat sebagai manifestasi suara tuhan atau vox populi vox dei," tambah Suhadi.
Pada kesempatan yang sama Suhadi menambahkan bahwa atas dasar alasan-alasan di atas, khusus kepada DPR dan atau MPR agar tetap tegak lurus kepada hukum positif yang berlaku di negara Indonesia.
"Bahwa ajakan pemakzulan bukan di wilayah masyarakat dan usulan semacam itu masuk dalam kontes salah kamar, karena para purnawirawan TNI yang berjumlah 4 orang hanya masyarakat sipil bukan anggota dewan. Sehingga dengan begitu alasan pemakzulan itu harus ditolak seluruhnya," tutup Suhadi.