Polda Bali amankan 38 tersangka sindikat kasus dugaan penipuan online
Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana sindikat penipuan online dengan mengamankan 38 orang pelaku (tersangka) dari lima (5) lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Elshinta.com - Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana sindikat penipuan online dengan mengamankan 38 orang pelaku (tersangka) dari lima (5) lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra dab Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi beserta para Kasubdit Ditsiber saat konferensi pers di lobi Mapolda Bali pada Rabu, 11 Juni 2025.
“Adapun modus sindikat tersebut yaitu; para pelaku seolah-olah menjadi perempuan menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban sehingga pelaku mendapatkan data yang dicari dan calon korban mau melanjutkan komunikasi dengan link telegram yang dikirimkan calon korban untuk dikirim ke P2/Vivi/AW saat ini berada di Negara Kamboja,” kata Kapolda Bali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (12/6).
Pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasarkan informasi pada Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, adanya aktifitas mencurigakan di salah satu rumah Jl. Nusa Kambangan Denpasar (TKP-1).
Selanjutnya Tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP-1 dan meyakini adanya aktifitas mencurigakan sehingga tim langsung melakukan penggeledahan dan benar saja di TKP ditemukan 9 orang lengkap dengan 10 unit komputer sedang melakukan aktifitas penipuan tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap ke 9 orang pelaku bahwa mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang a.n. VV yang saat ini berada di Kamboja. Mereka mengaku diberi tugas untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal dan tautan palsu dengan upah 1 US Dollar (USD) atau Dolar Amerika Serikat per 1 data.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak November 2023. Pelaku juga mengatakan ada kelompok lain yang bekerja seperti mereka di beberapa lokasi yang berbeda Jalan Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar (TKP-2), Jalan Gustiwa III Denpasar (TKP-3)
Jalan Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar (TKP-4) dan Jalan Swamandala III Denpasar (TKP-5).
Berdasarkan keterangan pelaku Tim Ditressiber Polda Bali langsung mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut dan benar saja Tim kembali berhasil mengamanankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti.
Dari lima TKP tersebut Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamanankan 38 orang pelaku (31 laki-laki +7 perempuan), dengan peran masing-masing lengkap dengan barang bukti 82 HP+47 unit komputer berbagai merek. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun rician inisial para pelaku dan barang bukti dari masing-masing TKP yaitu;
*TKP-1 diamankan 9 orang pelaku an. BR.IQ.DF.YK.FD.JJ.BG.D.DL.
dengan barang bukti 19 HP+10 unit computer
*TKP-2 diamankan 9 orang pelaku an. GP.YS.SLH.MASD.ADN.MSG.YMY.SM.FDR.
dengan barang bukti 16 HP+10 unit computer
*TKP-3 diamankan 6 orang pelaku an.ARM.AEA.FPM.AT.RSM.FA.
dengan barang bukti 15 HP+9 unit computer
*TKP-4 diamankan 8 orang pelaku an.OE.FA.DA.IM.ANF.IK.ANR.FH
dengan barang bukti 22 HP+8 unit computer
*TKP-5 diamankan 6 orang pelaku an.EHS.AS.YRF.AAF.DM.ESP
dengan barang bukti 10 HP+10 unit computer
Pasal yang disangkakan adalah pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Terkait kejadian ini, Polda Bali mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi/medsos dan mewaspadai penipuan online
“Jika ada masyarakat menemukan aktifitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Kami menjamin rahasia dan keamanan pelapor. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Kapolda Bali.