PPIH imbau jemaah tak bawa tas Armuzna ke kabin pesawat
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan barang bawaan menjelang kepulangan ke Tanah Air. Salah satu yang ditekankan adalah larangan membawa tas ransel Armuzna ke dalam kabin pesawat.

Elshinta.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan barang bawaan menjelang kepulangan ke Tanah Air. Salah satu yang ditekankan adalah larangan membawa tas ransel Armuzna ke dalam kabin pesawat.
“Kembali disampaikan kepada jamaah untuk tidak membawa tas ransel Armuzna naik ke pesawat. Yang diizinkan naik ke atas pesawat itu hanya tas kabin 7 kg dan tas passport,” kata Kepala Sektor 3 Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Ikbal Ismail, saat ditemui di Hotel Moro Al Alameyah, Makkah, Kamis (12/6/2025).
Ikbal saat itu tengah mempersiapkan keberangkatan jemaah haji Kloter 04 Debarkasi Makassar menuju Bandara Jeddah. Ia bertanggung jawab mengelola 25 hotel di wilayah Sektor 3 kawasan Syisyah, yang mayoritas dihuni jemaah asal Embarkasi Makassar (UPG). Total terdapat sekitar 23.000 jemaah di sektor ini, termasuk dari Debarkasi Jakarta (JKG), Jakarta-Bekasi (JKS), Lombok (LOP), Padang (PDG), hingga Surabaya (SUB).
“Di manasik haji sudah berulang kali ditegaskan, tas ransel Armuzna hanya digunakan selama di puncak haji Arafah, Muzdalifah dan Mina. Tapi ini sudah beberapa kloter pulang tetap bawa tas Armuzna ke pesawat,” kata Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Sulawesi Selatan itu.
Ia mengaku, pihaknya tidak dapat berbuat banyak jika jemaah tetap nekat membawa tas tersebut, sebab petugas di bandara akan langsung melakukan pemeriksaan dan pembongkaran.
“Pilihannya itu cuma satu, meninggalkan barang dan tas Armuzna apalagi jika koper kabin sudah penuh juga,” ujarnya.
Adapun Kloter 04 Debarkasi Makassar dijadwalkan berangkat dari Makkah ke Jeddah pada Kamis (12/6/2025) pukul 19.20 waktu Arab Saudi (WAS). Mereka akan diterbangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah pada Jumat (13/6/2025) pukul 03.20 dini hari dan diperkirakan tiba di Makassar pada Jumat sore.
Kloter ini terdiri dari 209 jemaah asal Kabupaten Bone, 177 jemaah asal Kabupaten Barru, serta enam petugas haji daerah. Totalnya, sebanyak 392 jemaah akan kembali ke Indonesia dalam rombongan ini.
Daftar Barang yang Dilarang
Selain tas Armuzna, PPIH juga mengingatkan agar jemaah memperhatikan barang bawaan, terutama saat mengemas koper besar dan koper kabin.
"Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, Rabu (11/6/2025).
Dodo menjelaskan bahwa jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper ke pesawat, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram.
"Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," ujarnya.
Koper besar jemaah akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum keberangkatan. “Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” pesan Dodo.
Berikut beberapa barang yang tidak diperbolehkan dalam koper besar:
Air Zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun
Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai
Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh
Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000
Produk hewani dan makanan berbau tajam
Tanaman hidup dan hasilnya
PPIH mengimbau seluruh jemaah untuk mengikuti aturan agar proses pemulangan berjalan lancar tanpa kendala di bandara.
Penulis : Rama Pamungkas