Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.

KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti
X
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Suliyanti (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.

“Benar, Kamis (12/6), tersangka S dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Jumat.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Walaupun demikian, Budi belum memberitahukan lebih lanjut mengenai jangka waktu penahanan Suliyanti di Rutan KPK.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.

Adapun KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire