Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bupati Langkat kukuhkan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan karya cipta

Bupati Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, pada penetapan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta.

Bupati Langkat kukuhkan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan karya cipta
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Bupati Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, pada penetapan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta, di jalan Aman, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Kamis (12/6).

Penetapan ini ditandai dengan penekanan sirine oleh Bupati Langkat bersama jajaran Kemenkum Sumut, sebagai bentuk resmi pengakuan kawasan tersebut sebagai wilayah kekayaan cipta berbasis budaya lokal.

Dalam momen tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Bupati Langkat, termasuk sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, seni tari Inai, dan piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan karya cipta. Sertifikat pencatatan ciptaan juga diberikan kepada owner Batik Brandan, Dhany Rose, atas desain batik khas Langkat bermotif 'Mahkota Diraja'.

Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi dari Kemenkum dan masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya Langkat. Ia menekankan bahwa pengakuan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong sektor ekonomi kreatif daerah.

“Penetapan kawasan karya cipta ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” tegas Syah Afandin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (13/6).

Ia juga berharap Kampung Batik Brandan terus berkembang menjadi pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan, serta meminta agar batik Brandan dapat dikenakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan dan promosi produk lokal.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar T Silalahi dalam sambutannya menjelaskan bahwa KIK adalah bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan ini dinilai penting agar tidak terjadi eksploitasi budaya tanpa izin.

“Dengan perlindungan hukum melalui KIK, masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari kekayaan budaya yang mereka miliki,” ujar Ignatius Mangantar.

Penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan karya cipta menjadikannya tidak hanya sebagai pusat kerajinan batik khas, tetapi juga simbol identitas budaya masyarakat Babalan yang kini mendapat pengakuan hukum dan dukungan pengembangan dari pemerintah

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire