Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kalteng terapkan Pergub PAD agar perusahaan berpartisipasi pembangunan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengatakan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengawal perusahaan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Widodo
Kalteng terapkan Pergub PAD agar perusahaan berpartisipasi pembangunan
X
Arsip - Pekerja memeriksa kualitas buah sawit. (ANTARA/Aswaddy Hamid/rwa.)

Elshinta.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengatakan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengawal perusahaan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Ini sesuai dengan arahan Gubernur Agustiar Sabran dan sebagai implementasi dari investasi yang masuk ke Kalteng sudah seharusnya memberikan dampak nyata bagi daerah," kata Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo di Palangka Raya, Sabtu.

Sutoyo menegaskan adanya Pergub Nomor 15 Tahun 2016 ini benar-benar menjadi regulasi yang dijalankan, sehingga tak hanya sekadar formalitas administratif.

Dia memaparkan, pergub ini mengatur agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng benar-benar berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Kontribusi atau partisipasi dalam pembangunan ini, mulai dari penggunaan BBM lokal, pembayaran pajak alat berat di Kalteng, hingga membuka rekening di Bank Kalteng," jelasnya.

Kemudian perusahaan juga diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal, berkantor di wilayah Kalteng, serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan di sekitar operasional.

"Kenapa demikian, karena ini semua soal keadilan ekonomi. Kalau perusahaan sudah menikmati hasil bumi dan potensi daerah, maka sudah seharusnya masyarakat juga harus ikut merasakan manfaatnya," ujarnya.

DPMPTSP pun berkomitmen mengimplementasikan dengan baik, yakni sebagai bentuk pengawasan, setiap permohonan izin baru maupun perpanjangan, maka saat ini akan ditinjau dari kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.

Sutoyo menjelaskan, pihaknya memastikan akan memeriksa terlebih dahulu, seperti pajak yang sudah dibayarkan, hingga memiliki rekening di Bank Kalteng dan lainnya.

"Kalau belum, izin bisa ditunda. Tapi kami tetap terbuka untuk berdiskusi. Ini bukan soal mempersulit, melainkan membangun sinergi. Bersama-sama kita memacu percepatan pembangunan Kalimantan Tengah," tutupnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire