Top
Begin typing your search above and press return to search.

KAI Jakarta tutup 26 titik perlintasan liar di awal 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menutup 26 titik perlintasan liar di awal tahun 2025 untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Widodo
KAI Jakarta tutup 26 titik perlintasan liar di awal 2025
X
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengadakan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang JPL 81 Km 27+264, petak jalan Bekasi – Bekasi Timur, Sabtu (14/6/2025). ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

Elshinta.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menutup 26 titik perlintasan liar di awal tahun 2025 untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Sabtu mengatakan KAI Jakarta juga melakukan 10 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan 9 kali sosialisasi di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur kereta api.

KAI di dalam sosialisasi mengingatkan bahwa kendaraan dan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat menyeberang di perlintasan sebidang.

Ixfan menyebut kebijakan Ini sudah diatur di dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU tersebut menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai diturunkan, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Ixfan juga mengingatkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan bagian jalur kereta api, serta melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api atau mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Adapun terkait sosialisasi menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Jakarta kembali mengadakan kampanye keselamatan pada Sabtu ini.

Kegiatan yang berlangsung di perlintasan sebidang JPL 81 Km 27+264, petak jalan Bekasi-Bekasi Timur tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel dan pentingnya disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire