GI pastikan penanganan jemaah haji wafat di KNIA sesuai prosedur
Maskapai nasional Garuda Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu jemaah haji perempuan kloter 4 embarkasi Medan asal Deli Serdang, yang dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), pada Senin (16/6) pukul 03.50 WIB.

Elshinta.com - Maskapai nasional Garuda Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu jemaah haji perempuan kloter 4 embarkasi Medan asal Deli Serdang, yang dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), pada Senin (16/6) pukul 03.50 WIB.
Branch Manager Garuda Indonesia Medan I Wayan Gilang Aditya mengatakan, Penumpang dimaksud sebelumnya sempat ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri ketika pesawat melakukan persiapan landing. Awak pesawat melakukan tindakan pertolongan pertama bersama-sama dengan tim medis kloter disertai pemeriksaan lanjutan hingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan wafat.
“Sesuai keterangan Dokter Kloter, almarhumah sempat mengeluhkan kondisi lemas sebelum keberangkatan dari Arab Saudi dan telah mendapatkan penanganan berupa infus dari tim medis, serta telah dinyatakan dalam kondisi stabil oleh tim medis sebelum penumpang tersebut melanjutkan penerbangan,” ungkapnya.
Gilang menjelaskan, usai proses penanganan awal di bandara, jenazah langsung dibawa ke Klinik Asrama Haji Medan untuk proses serah terima kepada pihak keluarga.
Ia menambahkan, Garuda Indonesia memastikan bahwa jemaah haji yang wafat selama proses penerbangan memperoleh hak atas perlindungan asuransi penerbangan (extra cover) sesuai dengan ketentuan kerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Asuransi tersebut berlaku sejak keberangkatan dari embarkasi hingga proses debarkasi di Tanah Air.
“Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses angkutan haji, termasuk memastikan setiap jemaah mendapatkan penanganan maksimal dalam setiap situasi darurat mengacu pada regulasi penerbangan yang berlaku,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Senin (1t6/6).