KPK panggil pegawai PT Valuta Inti Prima jadi saksi kasus Harun Masiku
Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Valuta Inti Prima yang merupakan perusahaan jasa penukaran mata uang asing sebagai saksi kasus Harun Masiku.

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Valuta Inti Prima yang merupakan perusahaan jasa penukaran mata uang asing sebagai saksi kasus Harun Masiku.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CL sebagai pegawai di PT Valuta Inti Prima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Senin.
Lebih lanjut kasus tersebut merupakan dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.