Gegara tak diberi uang, suami siri penganiaya istri diamankan petugas
Seorang pria berinisial FK alias F (34), warga Sidoharjo yang tinggal di sebuah indekos di Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Kota Solo, diamankan Tim Sparta Polresta Solo usai menganiaya istri sirinya, Yati Mulyani, yang sedang hamil, Selasa (10/6/2025).

Elshinta.com - Seorang pria berinisial FK alias F (34), warga Sidoharjo yang tinggal di sebuah indekos di Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Kota Solo, diamankan Tim Sparta Polresta Solo usai menganiaya istri sirinya, Yati Mulyani, yang sedang hamil, Selasa (10/6/2025).
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo menjelaskan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di tempat tinggal korban di kos Bu Santi, Gilingan, Banjarsari. Tindakan kekerasan itu bermula saat pelaku meminta uang kepada korban untuk makan. Namun karena tidak diberi, pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan.
"Pelaku menyabet korban menggunakan kabel warna putih ke perut satu kali, kemudian dengan kabel yang digabungkan dengan sabuk hitam ke kaki kiri beberapa kali, lalu memukul kepala korban menggunakan gagang kayu palu," terang AKP Prasetyo.
Usai kejadian, pelaku sempat pergi ke tempat kerja korban di daerah Kadipiro, Banjarsari, untuk meminjam uang ke atasan istrinya. Aksinya itu memicu perhatian warga yang kemudian mengamankannya dan menyerahkannya ke Tim Sparta Polresta Solo.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah usaha konveksi, Hobe Clothing Maker Joglo, dan langsung kami bawa ke Mapolresta Solo," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Senin (16/6).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sabuk hitam, satu kabel putih, dan satu palu dengan gagang kayu. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat meminta uang karena kesulitan ekonomi. Ia mengaku bekerja sebagai pengamen dengan penghasilan rata-rata Rp50 ribu per hari yang digunakan untuk kebutuhan istrinya yang sedang hamil. Keduanya pindah dari Bogor ke Solo dengan harapan memperbaiki nasib, meski hanya bermodal nekat dan seadanya. Pelaku juga mengaku tidak lancar baca tulis dan menikah siri karena keterbatasan biaya.