Top
Begin typing your search above and press return to search.

DKI akan berikan keringanan pajak hotel sambut HUT ke-498 Jakarta

Elshinta.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan keringanan pajak hotel untuk menggerakkan perekonomian dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

DKI akan berikan keringanan pajak hotel sambut HUT ke-498 Jakarta
X
Wakil Gubernur DKI Rano Karno memberikan keterangan kepada wartawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata menjelang HUT ke-498 Jakarta, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Elshinta.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan keringanan pajak hotel untuk menggerakkan perekonomian dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

"Dalam minggu ini kita akan memberikan stimulus dengan memberikan keringanan pajak untuk hotel," kata Wakil Gubernur DKI Rano Karno di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta, Selasa.

Rano mengatakan keringanan ini merupakan stimulus untuk pergerakan ekonomi sektor perhotelan di Jakarta.

Untuk mendorong sektor tersebut, lanjut dia, Pemprov DKI, juga membuat atraksi demi meningkatkan jumlah kunjungan wisata.

"Nah itulah makanya kenapa Jakarta setiap minggu membuat acara (event) dalam rangka untuk meningkatkan jumlah kunjungan," ucapnya.

Jika jumlah kunjungan meningkat, maka diharapkan berdampak pada kunjungan wisatawan untuk menginap di hotel.

Sehingga, Rano optimistis ekonomi Jakarta semakin bergerak yang didukung sejumlah kebijakan seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor, stimulus pendidikan seperti KJP Plus dan KJMU.

Pajak hotel di Jakarta kini disebut PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Jasa Perhotelan dengan memiliki tarif sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire