Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK sita tiga aset di Tuban, Jatim, terkait kasus dana hibah

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset di Tuban, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

KPK sita tiga aset di Tuban, Jatim, terkait kasus dana hibah
X
Petugas membuka pintu mobil untuk memasukkan koper saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). KPK menggeledah kantor itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset di Tuban, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana tindak pidana korupsi, dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (16/6), memanggil sejumlah saksi seperti anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. H. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori. KPK pada Selasa (17/6), memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Mohammad Nasih Aschal, dan anggota DPRD Kabupaten Tuban Mohamad Abu Cholifah sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire