Top
Begin typing your search above and press return to search.

Saksi mengaku tidak mendapat tekanan

Pengadilan Negeri Semarang Kembali melanjutkan Sidang Dugaan Perundungan dan Pemerasan PPDS Undip pada Rabu (18/06). Persidangan lanjutan ini menghadirkan beberapa saksi dari residen termasuk teman dokter Aulia.

Widodo
Saksi mengaku tidak mendapat tekanan
X
Sidang Dugaan Perundungan dan Pemerasan PPDS Undip pada Rabu (18/06). Persidangan lanjutan ini menghadirkan beberapa saksi dari residen termasuk teman dokter Aulia. (foto: Radio Elshinta/Annisa Madina)

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Semarang Kembali melanjutkan Sidang Dugaan Perundungan dan Pemerasan PPDS Undip pada Rabu (18/06). Persidangan lanjutan ini menghadirkan beberapa saksi dari residen termasuk teman dokter Aulia.

Dalam keterangannya, salah satu saksi, dr Edo mengungkapkan tidak merasa mendapatkan tekanan dari senior ketika menempuh Pendidikan di PPDS Undip. Namun, Edo mengaku pernah mendapatkan tekanan ketika berhadapan dengan pasien.

"Pressurenya (tekanan) ketika berhadapan dengan pasien" kata Edo dalam kesaksiannya

Lebih lanjut Edo juga mengaku pernah mendapatkan sanksi dari senior. Menurut Edo sanksi tersebut diberikan biasanya karena menyangkut kesalahan yang berkaitan dengan pasien.

"biasanya terkait hal yg berhubungan dg pasien. seperti data pasien tidak lengkap, ruang operasi yg tidak lengkap" jelas Edo

Edo juga menerangkan sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif yakni berupa teguran.

Sementara itu saksi yang lain, dr Herdaru mengungkapkan adanya struktur organisasi internal yang dibentuk sejak semester satu. Menurut Herdaru struktur ini untuk mempermudah kerja informal antarangkatan.

"(kepengurusan ini) dibentuk untuk memudahkan koordinasi dengan senior dan memanage (mengatur) pekerjaan," jelas Herdaru saat ditanya oleh Jaksa Penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang.

Herdaru memperinci organisasi internal ini terdiri dari ketua, bendahara, serta seksi seksi sepert, Seksi Ilmiah, Seksi Transportasi dan Seksi Insul. Herdaru sendiri ada di seksi Insul.

Herdaru mengaku selama menjadi seksi insul ia diberi tanggung jawab terkait pasien untuk menyiapakan barang barang-barang yang tidak ada, namun dibutuhkan.

"barang-barang yang dibutuhkan itu tidak semuanya saya beli namun ada juga yang merupakan pemberian angkatan 76" imbuh Herdaru.

Selain itu, Herdaru mengaku ada seksi ilmiah yang tugasnya mengerjakan jurnal dan membuat presentasi.

"itu untuk mengerjakan hal hal apabila ada permintaan untuk membuat jurnal, dan membuat power point. Saat meeting sebelumnya sudah disampaikan oleh angkatan 76 terkait dengan hal itu," ungkap Herdaru.

Herdaru pun tidak memungkiri adanya biaya operasional pendidikan untuk menunjang kebutuhan belajarnya selama menjadi residen. Meski demikian Herdaru mengaku belum sempat membayar iuran tersebut. "Saya belum membayar, karena sempat cuti" kata Herdaru.

Pengadilan Negeri Semarang hingga kini masih melakukan proses hukum terhadap tiga tersangka, mereka yakni TEN eks Kaprodi PPDS Anestesiologi, SM staf administrasi PPDS dan ZYA dokter senior dan terdakwa dalam sidang perdana.

Pada sidang lanjutan yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (18/06) menghadirkan 5 orang saksi dari residen termasuk teman dokter Aulia. Kelima saksi ini antara lain: dr. Deslia, dr. Herdaru, dr. Edo, dr. Rian dan dr. Sunu.
penulis: Annisa Madina

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire