Jaga keamanan pangan, Barantin musnahkan 17,2 ton jeroan asal Australia
Komitmen dalam menjaga keamanan dan mutu pangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta musnahkan 17,225 kilogram atau 17,2 ton jeroan, yang tidak sesuai dengan dokumen. Jeroan beku asal Australia tersebut pasalnya bercampur dengan limpa, yang tidak diizinkan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Elshinta.com - Komitmen dalam menjaga keamanan dan mutu pangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta musnahkan 17,225 kilogram atau 17,2 ton jeroan, yang tidak sesuai dengan dokumen. Jeroan beku asal Australia tersebut pasalnya bercampur dengan limpa, yang tidak diizinkan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Barantin Sahat M. Panggabean menyatakan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan langkah preventif dalam pengawasan karantina. Upaya pencegahan masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang berpotensi mengancam kesehatan hewan dan manusia, ekosistem pada umumnya.
“Setiap media pembawa atau komoditas yang tidak memenuhi persyaratan teknis karantina harus ditolak atau dimusnahkan. Berdasarkan regulasi di Indonesia, limpa tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Ini bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan bagian dari upaya kami untuk memastikan keamanan dan mutu pangan dalam ketahanan pangan, mencegah risiko penyakit, dan melindungi kelestarian sumber daya hayati nasional,” tegas Sahat kepada awak media seusai pemusnahan di Tangerang, Banten, Rabu (18/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sahat menjelaskan pemasukan produk berupa jeroan beku mengandung bagian limpa yang tidak termasuk dalam jenis jeroan yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan. Diperkirakan nilai kerugian ini tersebar hingga ke masyarakat dapat mencapai lebih dari Rp 500 juta dan mengancam keamanan pangan.
Sahat juga mengingatkan perusahaan importir atau pelaku usaha untuk dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Serta lebih teliti dalam melakukan kegiatan impor dari negara luar. "Karantina lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan media pembawa dibanding dengan nilai kerugiannya. Karena jika tidak teliti terhadap pemasukan, kerugian (ekonomi) yang disebabkan bisa jadi lebih besar," tegas Sahat seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Aldi Evi, Kamis (19/6).
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan atau Olahannya untuk Pangan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, hanya beberapa jenis jeroan yang boleh dimasukkan ke Indonesia, yaitu lidah, jantung, hati, dan paru. Limpa termasuk dalam jenis organ yang dilarang masuk karena berisiko membawa agen penyakit tertentu yang membahayakan kesehatan hewan maupun manusia.
Adapun jenis penyakit yang dapat terbawa oleh limpa adalah anthrax dan brucellosis. Limpa merupakan organ yang sangat potensial untuk menjadi lokasi replikasi atau akumulasi agen infeksius, terutama untuk penyakit zoonosis. Dalam beberapa regulasi internasional, limpa termasuk kategori 'specified risk material' atau media pembawa berisiko tinggi dalam penularan penyakit.
“Kami telah menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian dokumen dengan pemeriksaan fisik ini, mengirimkan NNC (Notification of NonCompliance) kepada negara asal. Ke depannya tidak terulang kembali, sehingga otoritas karantina di negara asal dapat memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi sebelum dikirim ke Indonesia,” imbuhnya.
Proses pemusnahan dilakukan oleh petugas Karantina DKI Jakarta dengan pengawasan ketat sesuai prosedur karantina. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan insenerator dengan suhu tinggi, berkisar 850-1.400 derajat celsius.
Pemusnahan ini merupakan kali kedua untuk komoditas yang sama. Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) Barantin pemusnahan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilakukan oleh Karantina DKI pada semester I hingga 18 Juni ini sebanyak 13 kali dengan volume sebanyak 124,11 ton, 4 ekor, 146 boks, dan 132 satuan palet.
Tindakan karantina ini juga disaksikan oleh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan di lapangan, yakni Bea Cukai Tanjung Priok, Terminal Operator Koja dan CDC Banda, Polri, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, dan pemilik barang.
Melalui pemusnahan ini, Barantin kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal keamanan lalu lintas produk hewan, mencegah masuknya penyakit berbahaya, serta menjaga kepercayaan masyarakat dan mitra dagang internasional terhadap sistem pengawasan keamanan dan mutu pangan serta kesehatan hewan termasuk produk turunannya, baik yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.
Turut hadir mendampingi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Hudiansyah Is Nursal, Direktur Tindakan Karantina Hewan Cicik Sri Sukarsih, Kepala Karantina DKI Jakarta Amir Hasanuddin, dan Kepala Karantina Banten Duma Sari Margaretha.