Mensos : 7,3 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak terdaftar DTSEN
Kementerian Sosial resmi menonaktifkan 7.397.277 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemadanan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menunjukkan sebagian besar peserta sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Elshinta.com - Kementerian Sosial resmi menonaktifkan 7.397.277 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemadanan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menunjukkan sebagian besar peserta sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dialokasikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul di Gedung Kementerian Sosial, Rabu (18/6/2025).
Meskipun jumlah peserta yang dinonaktifkan cukup besar, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional untuk PBI JKN tetap terjaga. Kursi yang kosong akan diisi oleh warga miskin yang masuk dalam daftar DTSEN, termasuk kelompok rentan yang berada di desil bawah.
“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” urainya.
Dari total peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN. Sementara itu, 2.306.943 lainnya diketahui berada pada desil 6 hingga 10, berdasarkan hasil uji petik (ground checking), sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Namun, Kemensos tetap membuka peluang bagi peserta yang ternyata masih layak menerima bantuan. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan pengusulan kembali melalui aplikasi resmi.
“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” terang Gus Ipul.
Reaktivasi ini hanya berlaku untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025, dengan ketentuan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau dalam kondisi medis darurat. Data penerima juga harus diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
Pengajuan dilakukan melalui menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Bagi peserta yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) terekam, diwajibkan terlebih dahulu melakukan perekaman e-KTP di Dinas Dukcapil setempat.
Penulis : Rizki Rian Saputra