Sidang lanjutan PPDS Undip, saksi mengaku tidak mendapat tekanan
Pengadilan Negeri Semarang kembali melanjutkan sidang dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Universitas Diponegoro Rabu (18/06). Persidangan lanjutan ini menghadirkan beberapa saksi dari residen termasuk teman dokter Aulia.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Semarang kembali melanjutkan sidang dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Universitas Diponegoro Rabu (18/06). Persidangan lanjutan ini menghadirkan beberapa saksi dari residen termasuk teman dokter Aulia.
Dalam keterangannya, salah satu saksi, dr Edo mengungkapkan tidak merasa mendapatkan tekanan dari senior ketika menempuh pendidikan di PPDS Undip. Namun, Edo mengaku pernah mendapatkan tekanan ketika berhadapan dengan pasien.
"Pressurenya (tekanan) Ketika berhadapan dengan pasien" kata Edo dalam kesaksiannya
Lebih lanjut Edo juga mengaku pernah mendapatkan sanksi dari senior. Menurut Edo sanksi tersebut diberikan biasanya karena menyangkut kesalahan yang berkaitan dengan pasien.
"Biasanya terkait hal yang berhubungan dengan pasien, seperti data pasien tidak lengkap, ruang operasi yang tidak lengkap," jelas Edo.
lebih lanjut Edo menerangkan sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif yakni berupa teguran.
Sementara itu saksi lainnya, dr Herdaru mengungkapkan adanya struktur organisasi internal yang dibentuk sejak semester satu. Menurut Herdaru struktur ini untuk mempermudah kerja informal antar angkatan.
"(kepengurusan ini) dibentuk untuk memudahkan koordinasi dengan senior dan memanage (mengatur) pekerjaan," jelas Herdaru saat ditanya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Semarang.
Herdaru merinci, organisasi internal ini terdiri dari ketua, bendahara, serta seksi-seksi seperti seksi ilmiah, seksi transportasi dan seksi insul. Herdaru menambahkan dirinya masuk dalam seksi insul.
Herdaru mengaku selama menjadi seksi insul dirinya diberi tanggung jawab terkait pasien untuk menyiapkan barang-barang yang tidak ada, namun dibutuhkan.
"Barang-barang yang dibutuhkan itu tidak semuanya saya beli namun ada juga yang merupakan pemberian angkatan 76," tambah Herdaru.
Selain itu, Herdaru mengaku ada seksi ilmiah yang tugasnya mengerjakan jurnal dan membuat presentasi power point.
"Itu untuk mengerjakan hal-hal apabila ada permintaan untuk membuat jurnal, dan membuat power point. Saat meeting sebelumnya sudah disampaikan oleh angkatan 76 terkait dengan hal itu," ungkap Herdaru.
Herdaru pun tidak memungkiri adanya biaya operasional pendidikan untuk menunjang kebutuhan belajarnya selama menjadi residen. Meski demikian Herdaru mengaku belum sempat membayar iuran tersebut karena sempat mengambil cuti.
"Saya belum membayar, karena sempat cuti," kata Herdaru.
Dalam kasus dugaan perundungan dan dugaan pemerasan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni TEN eks Kaprodi PPDS Anestesiologi, SM staf administrasi PPDS dan ZYA dokter senior dan terdakwa dalam sidang perdana.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (18/06) menghadirkan 5 orang saksi dari residen termasuk teman dokter Aulia. Kelima saksi ini antara lain: dr. Deslia, dr. Herdaru, dr. Edo, dr. Rian dan dr. Sunu.
Penulis : Annisa Madina