Dedi Mulyadi beri bantuan Rp10 juta/KK, desak korban tanah bergerak Purwakarta segera pindah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta para korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian yang saat ini sediakan oleh pemerintah setempat.

Elshinta.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta para korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian yang saat ini sediakan oleh pemerintah setempat.
Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat menyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp10 juta kepada 86 orang kepala keluarga di Pendopo Pemkab Purwakarta, Kamis, (19/6).
Menurut Dedi. setelah menerima uang bantuan hari ini juga warga yang terdampak harus langsung meninggalkan tempat penampungan.
Kemudian menuju tempat yang menjadi tujuan untuk hidupnya lebih baik lebih sehat, jangan berkumpul setelah menerima bantuan sudah ada kontrakan.
"Jadi kesannya nanti tidak diurus, ibu bertumpuk-tumpuk, kasian sama petugas harus terus-terusan nungguin ibu- ibu disanah," kata Dedi Mulyadi dihadapan penerima bantuan, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.
Dedi mengungkapkan, bantuan tersebut berasal dari program BJB Peduli dan Baznas Jawa Barat.
Ini diberikan kepada masing-masing keluarga terdampak untuk digunakan sebagai biaya sewa hunian sementara selama proses relokasi.
Perlu diketahu bantuan ini dari BJB Peduli dan Baznas Jabar, saya hanya memiliki kebijakan, ujarnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengungkapkan data terbaru penerima bantuan ada 86 Kepala Keluarga.
Per keluarga menerima 10 juta, uang ini untuk hunian sementara.
Menurut Binzein, ada dua alternatif relokasi yang akan dilakukan, alternatif pertama dengan menggunakan lahan PTPN seluas 15.000 meter persegi atau relokasi ke tanah mandiri.
Jadi di tanah-tanah mereka sendiri kita bangunkan rumah, dengan dua-duanya di jalankan, ke PTPN kita sudah bersurat atas ijin Gubernur Jawa Barat.
Pemerintah daerah sudah melakukan pendataan tanah warga yang bisa dibangun atau direlokasi mandiri.