Penerapan KRIS tertunda, Rumah Sakit di Surabaya belum siap
Hampir 12 tahun berjalan, banyak program BPJS Kesehatan yang harus dikawal termasuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Belakangan sistem ini menimbulkan perdebatan hingga akhirnya tertunda sampai Desember 2025.

Elshinta.com - Hampir 12 tahun berjalan, banyak program BPJS Kesehatan yang harus dikawal termasuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Belakangan sistem ini menimbulkan perdebatan hingga akhirnya tertunda sampai Desember 2025.
Padahal, jika mengacu Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, sistem ini seharusnya berlaku Juli 2025, jika KRIS diberlakukan, maka sistem kelas 1,2 dan 3 pada BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan standar pelayanan rawaat inap yang sama untuk semua peserta.
Merespon hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Hermina Agustin Arifin mengaku pihaknya belum bisa mengatakan lebih lanjut mengenai KRIS, karena belum ada regulasinya. “ Hanya memang pelaksanaan KRIS tertunda sampai Desember 2025,” ungkap Hermina di depan awak media dalam acaranya Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan tahun 2025, di Surabaya, Jumat (20/6/25)
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Watch Jatim Arief Supriyono berharap penggunaan KRIS bukan hanya ditunda atau tertunda, namun dibatalkan. Bahkan BPJS Watch menolak dengan tegas diberlakukannya sistem ini.
Hal itu berdasar pantauannya di sejumlah Rumah Sakit yang ada di Jawa Timur yang masih jauh dari kata siap untuk menerapkannya. Selain itu, menurut Arief, pemberlakuan KRIS tidak sesuai dengan filosofi JKN yaitu prinsip gotong royong.
Dalam pertemuan dengan media tersebut, pihak BPJS juga menyampaikan kabar gembira terkait kepesertaan BPJS warga Surabaya per Juni 2025 berada diangka 99,08 %. Jika data dibandingkan dengan data penduduk Surabaya yang berjumlah 3.018.022, maka itu berarti yang belum terdaftar sekitar tinggal berapa belas ribu sampai dua puluh ribuan jiwa.
Dari 99 persen, 81,98% kepesertaannya tercatat aktif. Adapun beban manfaat, sampai April 2025, Bpjs telah membayarkan Rp. 1,7 T untuk biaya pelayanan kesehatan yang berobat di fasilitas kesehatan di Kota Surabaya.
Penulis: Yuyun Arbaiyah/Ter