Komisi IV DPR RI minta izin pemanfaatan kayu di Mentawai di evaluasi
Komisi IV DPR RI meminta Menteri Kehutanan mengevaluasi pemberian izin pemanfaatan kayu di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat seluas 20.000 hektar.
.jpg)
Elshinta.com - Komisi IV DPR RI meminta Menteri Kehutanan mengevaluasi pemberian izin pemanfaatan kayu di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat seluas 20.000 hektar.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alek Indra Lukman mengatakan, izin pemanfaatan hutan tersebut berada di ibukota kabupaten yaitu Sipora. Salah satu perusahaan saat ini tengah mengurus izin.
"Sekarang di Pulau Sipora, tempat ibukota kabupaten, luasnya sekitar 60.000 hektar, tiba-tiba ada sebuah perusahaan yang sedang mengurus izin pemanfaatan kayu dengan luas 20.000 hektar," sebut Alek Indra Lukman saat Komisi IV DPR RI mengadakan pertemuan di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (20/6), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa.
Menurut Alek, pemberian izin tersebut perlu ditinjau kembali mengingat Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto tengah giat giatnya mengembangkan ekonomi biru.
Ia khawatir, apabila izinnya diberikan, tidak akan memberikan dampak siginifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
"Jangan karena ekonomi sesaat, kayunya diambil, masyarakatnya tetap termarjinalkan," sebut Alek.
Disamping itu, sumber air bagi kebutuhan masyarakat akan berkurang, karena selama ini kebutuhan air untuk masyarakat ditunjang keberadaan hutan di Mentawai.