Top
Begin typing your search above and press return to search.

BNN Depok edukasi pelajar tentang narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok memberikan edukasi tentang narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) kepada masyarakat, khususnya pelajar agar bersih dari barang terlarang. Berbagai upaya dilakukan BNN Kota Depok dengan menggandeng unsur terkait dan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar agar bersih dari barang terlarang. 

BNN Depok edukasi pelajar tentang narkoba
X
Logo - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. ANTARA/HO/bnn.go.id/pri

Elshinta.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok memberikan edukasi tentang narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) kepada masyarakat, khususnya pelajar agar bersih dari barang terlarang. Berbagai upaya dilakukan BNN Kota Depok dengan menggandeng unsur terkait dan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar agar bersih dari barang terlarang.

Ketua Tim Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok Purwoko Nugroho di Depok, Jumat mengatakan pihaknya turut meningkatkan kerjasama dengan kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk mengetahui update jenis-jenis NPS.

"Kami juga melakukan intelijen data, apakah ada indikasi masuk zat baru ke Indonesia serta berupaya sesegera mungkin agar zat baru yang diduga NPS tersebut diatur regulasinya. Sehingga kami dapat mengantisipasi penyebarannya di Kota Depok," katanya

Ia menambahkan, pihaknya juga gencar melakukan edukasi kepada aparat maupun masyarakat, khususnya pelajar atau remaja. Purwoko menyebutkan, berdasarkan data dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), terdapat 1.350 jenis NPS di dunia pada Juni 2025.

Adapun jenis narkoba yang sudah teridentifikasi masuk ke Indonesia sebanyak 172 jenis, yang 167 diantaranya sudah diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Ke depan, BNN juga sedang menggodok revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai upaya mengantisipasi terus meningkatnya jumlah NPS.

"Dengan adanya regulasi yang baru tersebut diharapkan tidak ada celah bagi para bandar untuk melakukan peredaran gelap narkotika," ungkap Purwoko.

"Maraknya NPS membuat BNN selalu berusaha untuk membangun kesadaran kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda terhadap permasalahan dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire