Top
Begin typing your search above and press return to search.

Serikat pekerja rokok khawatir Raperda KTR tingkatkan pengangguran

Elshinta.com - Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) dapat meningkatkan angka pengangguran.

Serikat pekerja rokok khawatir Raperda KTR tingkatkan pengangguran
X
Ilustrasi - Seorang aktivis yang tergabung dalam Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas asap Rokok (Smoke Free Jakarta) menempelkan stiker saat melakukan kampanye pemasangan penanda larangan merokok di angkutan umum di Terminal Senen Jakarta, Selasa (21/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Elshinta.com - Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) dapat meningkatkan angka pengangguran.

"Perlu dilihat, saat ini, kinerja industri yang semakin melemah, tenaga kerja pun akan terdampak. Harapannya, jangan sampai regulasi yang dilahirkan Pemprov DKI justru semakin memantik gelombang PHK," kata Kusworo di Jakarta, Senin.

Dia pun menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang mencatat 338 ribu warga Jakarta masih menganggur per Februari 2025.

Menurut dia, pasal-pasal dalam Raperda KTR yang menyebut pelarangan total penjualan 200 meter dari satuan pendidikan, pelarangan pemajangan hingga pelarangan iklan dapat menyulitkan.

Data Survei Angkatan Nasional juga menyebutkan bahwa angka pengangguran di Jakarta bertambah 10,8 ribu orang dibandingkan tahun lalu.

Untuk itu, Kusworo mengatakan seharusnya hal itu menjadi sinyal bahwa pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan yang salah akan semakin memperparah situasi tenaga kerja.

Sementara itu, Wakil Ketua FSP RTMM PD DKI Jakarta Ujang Romli menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta punya pekerjaan rumah yang lebih penting yaitu mencetak tenaga kerja mandiri dan membuka lapangan pekerjaan baru.

"Keberlangsungan tenaga kerja harus jadi pertimbangan. Raperda KTR DKI Jakarta jangan sampai menimbulkan efek domino negatif pada kondisi tenaga kerja," kata Ujang.

Angka PHK yang terus meningkat akan memperparah kondisi daya beli masyarakat. Alhasil, tingkat pendapatan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, semakin tertekan.

Oleh karena itu, Ujang berharap Pemprov DKI Jakarta pun mempertimbangkan hal-hal ini sebelum mengesahkan Raperda KTR.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire