Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenhut amankan pelaku perambah 4 hektare kawasan TN Berbak Sembilang

Elshinta.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan pelaku perambahan kawasan hutan seluas 4 hektare di Taman Nasional Berbak Sembilan (TNBS) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemenhut amankan pelaku perambah 4 hektare kawasan TN Berbak Sembilang
X
Petugas Gakkum memeriksa lokasi aktivitas perambahan di Kawasan TNBS di Desa Penuguan seluas 4 hektare yang akan ditanami sawit di Sumatera Selatan, Jumat (20/6/2025) ANTARA/HO-Kemenhut

Elshinta.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan pelaku perambahan kawasan hutan seluas 4 hektare di Taman Nasional Berbak Sembilan (TNBS) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan tersangka AD diamankan pada 20 Juni 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Selatan sejak 21 Juni 2025.

"Sedangkan barang bukti berupa peralatan perkebunan, bibit sawit dan 1 unit pondok kerja disita oleh Penyidik Gakkumhut," kata Hari.

Dia mengatakan penangkapan itu berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada tanggal 19 Mei 2025. Sekitar pukul 11.20 WIB, Petugas Polhut mendapati adanya aktivitas perambahan di Kawasan TNBS di Desa Penuguan seluas 4 hektare yang akan ditanami sawit.

Di lokasi perambahan tersebut ditemukan bekas tebasan baru, parit buatan dan pondok kerja dan peralatan yang digunakan untuk membuka lahan.

Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap pelaku perambahan, dan berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 3 orang yang masih berada di sekitar TKP dengan inisial AD, AL dan YH.

"Setelah dilakukan interogasi mengaku melakukan perambahan dengan luas sekitar 4 hektare dengan menggunakan peralatan manual. Ketiga pelaku selanjutnya diamankan oleh petugas Polhut di Kantor Seksi Gakkumhut Wilayah III Palembang," tuturnya.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumsel, Penyidik Gakkumhut meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, menetapkan pelaku AD selaku aktor perambahan sebagai tersangka. Sementara pelaku AL dan YH yang merupakan orang yang dipekerjakan oleh AD berstatus sebagai saksi.

Penyidik Gakkumhut menjerat AD dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada UU No 6 Tahun 2023 tentang PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf e Jo. Pasal 40B ayat (1) huruf e UU No 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun1990 Tentang KSDAE Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire