Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejagung monitoring keberadaan eks stafsus Nadiem, Jurist Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memonitoring keberadaan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Kejagung monitoring keberadaan eks stafsus Nadiem, Jurist Tan
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memonitoring keberadaan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan (Jurist Tan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.

Sebagai informasi, Jurist Tan telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kapuspenkum mengatakan bahwa saat ini Jurist Tan sedang tidak berada di Indonesia karena alasan pekerjaan mengajar.

Kuasa hukum Jurist juga telah mengirimkan penjelasan terkait dengan peran kliennya dalam pengadaan ini.

Kendati demikian, penyidik masih mengharapkan kehadiran Jurist untuk memberikan keterangan secara langsung.

Maka dari itu, penyidik terus memantau keberadaan Jurist serta memformulasikan langkah agar mantan stafsus tersebut bisa memenuhi panggilan penyidik.

"Penyidik akan mengambil langkah-langkah seperti langkah-langkah yang bersifat administratif. Misalnya, melakukan pemanggilan melalui kedutaan. Ini sedang dipikirkan skemanya," ujarnya.

Saat ini Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire