Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gakkumhut Sulawesi gagalkan perdagangan 50 ekor satwa liar dilindungi

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa dilindungi yang diduga akan dikirim ke Surabaya oleh tersangka AF (31). 

Gakkumhut Sulawesi gagalkan perdagangan 50 ekor satwa liar dilindungi
X
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.

Elshinta.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa dilindungi yang diduga akan dikirim ke Surabaya oleh tersangka AF (31).

Operasi gabungan dilakukan secara mendadak pada Jumat malam, 20 Juni 2025 pukul 21.11 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sumba Nomor 87, Kelurahan Pattununang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 59 ekor satwa liar dilindungi yang tergolong ke dalam apendix II serta burung endemik Sulawesi, yang terdiri dari: 2 ekor Cekakak Hutan Tunggir Hijau (Actenoides monachus),10 ekor Kuskus Beruang Sulawesi (Ailurops ursinus), dan 47 ekor Burung Jalak Alis Api (Enodes erythrophris).

Jenis burung Cekakak Hutan Tunggir Hijau (Actenoides monachus) merupakan satwa liar yang dilindungi secara nasional berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Selain itu, Kuskus Beruang Sulawesi terdaftar dalam Apendiks II CITES, dan Burung Jalak Alis Api (Enodes erythrophris) merupakan jenis burung illegal Sulawesi dan populasinya sangat rentan terhadap ancaman perburuan serta perdagangan illegal.

Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam melindungi satwa endemik dari praktik perdagangan ilegal.

"Kami terus mendalami kasus ini dalam proses penyelidikan karena kuat dugaan pelaku merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi antarprovinsi, khususnya Makassar–Surabaya. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa kompromi," tegasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel, Selasa (24/6).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire