Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satpol PP Kudus lakukan pengawasan tambang ilegal di Desa Tanjungrejo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan pengawasan penambangan galian C di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo yang lokasinya berdekatan Bendung Logung.

Satpol PP Kudus lakukan pengawasan tambang ilegal di Desa Tanjungrejo
X
Foto: Sutini/Radio Elshinta

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan pengawasan penambangan galian C di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo yang lokasinya berdekatan Bendung Logung.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto menyampaikan, saat kelokasi, tim mendapati adanya tiga lokasi penambangan galian C. Dimana, salah satu sudah tidak beroperasi, sedangkan dua lainnya masih beroperasi.

Dijelaskan, pihak Satpol PP melakukan upaya persuasif untuk menghentikan aktivitas penambangan karena belum berijin (ilegal). Pihaknya juga menghimbau kepada pemilih usaha penambangan untuk segera menyelesaikan perijinannya terlebih dahulu.

Sementara itu, berdasarkan regulasi yang berlaku, terkait langkah penertiban atau penindakan, terhadap usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (satpol PP Kab Kudus), namun kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Untuk itu kami lakukan langkah persuasif tersebu," katanya, Selasa (24/6), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.

Terkait adanya penambangan galian C yang berada di dekat kawasan Bendung Logung membuat resah warga sekitar karena dikhawatirkan akan menganggu keberadaan bendungan terbesar di Kabupaten Kudus tersebut.

Salah satu warga Tanjungrejo, Risa yang mengaku khawatir setelah mendengar kabar ada penambangan di dekat Bendung Logung. "Kami takut kalau ada penambangan terus bendungan jadi ambrol semoga segera ditangani," keluhnya.

Sumber : Lansir

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire