Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemendag terbitkan Permendag No 15/2025 untuk dongkrak daya saing

Pemerintah melalui kementrian perdagangan Menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan, Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Peraturan ini meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan.

Kemendag terbitkan Permendag No 15/2025 untuk dongkrak daya saing
X
Mendag Budi Santoso Saat meninjau produk UMKM di Yogyakarta (Foto: Humas Kemendag)

Elshinta.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan, Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Peraturan ini meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan.

“Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Mendag Budi Santoso (25/06) di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat.

Mendag Budi Santoso merinci, beberapa tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

“Permendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional,” kata Mendag

Menurut Mendag, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena
itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” Ucap Mendag

permendag 15/2025 memiliki kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L, serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

Penulis : M Riskianto

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire