OJK: Jamkrida Jabar tak mungkin terpengaruh aturan co payment asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menyebut PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jabar tak mungkin akan terpengaruh aturan pembayaran bersama (co payment) asuransi 10 persen. Pasalnya, kata Kepala OJK Jabar Darwisman, Jamkrida Jabar memiliki bentuk perusahaan sebagai penjamin kredit, bukan merupakan perusahaan asuransi ataupun reasuransi.

Elshinta.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menyebut PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jabar tak mungkin akan terpengaruh aturan pembayaran bersama (co payment) asuransi 10 persen. Pasalnya, kata Kepala OJK Jabar Darwisman, Jamkrida Jabar memiliki bentuk perusahaan sebagai penjamin kredit, bukan merupakan perusahaan asuransi ataupun reasuransi.
"Asuransi dan reasuransi itu satu kesatuan di mana reasuransi adalah mitigasi risiko. Sedangkan untuk Jamkrida itu penjaminan kredit daerah, itu bukan bagian dari asuransi jadi harusnya tidak berdampak, mereka hanya penjaminan kredit saja, sementara risikonya ditanggung sendiri," kata Darwisman, di Bandung, Rabu (25/6).
Sementara kepada perusahaan asuransi dan reasuransi sendiri, Darwisman mengatakan aturan co payment ini belum berdampak, karena masih akan diterapkan di tahun depan.
Terkait dengan status perusahaan Jamkrida Jabar, sebelumnya sempat disinggung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melalui Kasipidsus Ridha Nurul Ihsan yang mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan pada Jamkrida Jabar akibat adanya aktivitas reasuransi oleh mereka.
Padahal, kata Ridha, perusahaan daerah milik Pemprov Jabar tersebut, bukan merupakan perusahaan reasuransi seperti yang diatur oleh OJK.
"Jamkrida ini bukan perusahaan asuransi, tapi perusahaan penjaminan. Nah dari proses reasuransi itulah kita mengendus adanya kerugian negara," ujarnya pula.
Adapun, OJK resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dalam aturan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.