Gibran: PP 28/2025 payung hukum pengembangan Blockchain di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai payung hukum bagi pengembangan teknologi blockchain dan ekosistem digital turunannya.

Elshinta.com - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai payung hukum bagi pengembangan teknologi blockchain dan ekosistem digital turunannya.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming dalam keterangan virtual di Jakarta, Kamis, mengatakan aturan ini menandai upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi regulasi untuk menyambut era baru pencatatan digital yang aman, transparan, dan terdesentralisasi.
"Aturannya jelas, izin usaha disederhanakan, akses masuk ke sektor ini dipermudah. Startup, komunitas, hingga UMKM yang ingin membuat solusi berbasis blockchain, termasuk Web3, DeFi, NFT, smart contract, dan tokenisasi, sekarang punya kepastian hukum," katanya via tayangan video monolog dari akun resmi Gibran Rakabuming.
Dikatakan Wapres, pemerintah menyadari bahwa blockchain bukan hanya soal teknologi, melainkan sistem pencatatan yang tidak bisa diubah, tidak bisa dihapus, dan terbuka bagi semua pihak yang terlibat.
Teknologi ini dipandang Wapres sebagai solusi atas persoalan klasik seperti manipulasi data, efisiensi layanan publik, hingga akuntabilitas distribusi bantuan sosial.
Sebagai bagian dari visi besar hilirisasi digital, kata Wapres Gibran, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2025 juga menjadi titik awal bagi penyusunan roadmap nasional pengembangan blockchain.
Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin tertinggal dalam arus global yang kian masif mengadopsi teknologi ini dalam layanan publik, identitas digital, dan tata kelola data.
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 di Jakarta.
Dalam dokumen salinan aturan itu dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pengganti sekaligus penyempurna dari PP Nomor 5 Tahun 2021, yang sebelumnya menjadi tulang punggung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Diterbitkannya peraturan tersebut tak lepas dari semangat pemerintah untuk mempercepat transformasi sistem perizinan agar lebih efisien, transparan, dan berbasis kepastian hukum.
Salah satu langkah signifikan dalam regulasi ini adalah digitalisasi total proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha, baik skala besar maupun mikro dan kecil, kini dapat mengakses perizinan secara daring dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga zona kawasan khusus.