DJP Sulselbartra latih bendahara desa manfaatkan aplikasi Coretax
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melatih bendahara desa memanfaatkan aplikasi Coretax untuk mempermudah proses pelaporan pajak pemerintah desa di Luwu Timur, Sulsel.

Elshinta.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melatih bendahara desa memanfaatkan aplikasi Coretax untuk mempermudah proses pelaporan pajak pemerintah desa di Luwu Timur, Sulsel.
"Melalui penguatan kapasitas bendahara desa dalam penggunaan aplikasi Coretax diharapkan pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak oleh instansi pemerintah desa menjadi lebih cepat dan efisien," ujar Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, di Makassar, Sabtu.
Ia menjelaskan, edukasi digitalisasi perpajakan bagi pemangku kepentingan di daerah merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan nasional oleh DJP Sulselbartra.
"Kegiatan pelatihan ini juga merupakan bagian dari strategi Kanwil DJP Sulselbartra untuk memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat desa,” jelas Sumin.
Kepala KP2KP Malili, Damar, mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjangkau lebih banyak pemangku kepentingan dalam upaya membangun ekosistem kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur dan sekitarnya.
Dia berharap bendahara desa sudah bisa menerbitkan billing pajak dan menyetorkan pajak yang telah mereka pungut.
"Diharapkan setelah pelatihan ini para bendahara desa dapat memahami alur penggunaan aplikasi Coretax dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, tertib, dan tepat waktu,” ujar Damar.