Satpol PP Depok: Penertiban PKL dan bangunan liar sesuai Perda
Elshinta.com - Kepala Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, Dede Hidayat menyatakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Elshinta.com - Kepala Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, Dede Hidayat menyatakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Dede Hidayat di Depok, Sabtu, mengatakan penertiban merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran ruang publik yang digunakan secara tidak sah.
Dede menegaskan bahwa penertiban telah didahului dengan langkah persuasif, termasuk pemberian imbauan dan peringatan kepada para pedagang agar membongkar sendiri lapak mereka.
Namun, karena tidak diindahkan, maka sanksi administratif diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan tindakan serupa secara berkala guna menjaga keteraturan di ruang-ruang publik, sekaligus mendukung penataan kota yang berkelanjutan.
“Penertiban ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan lingkungan kota yang nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” katanya.
Satpol PP Depok berhasil menertibkan sebanyak 21 bangunan semi permanen, empat bangunan permanen, serta 50 gerobak milik PKL.
Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Peringatan Pembongkaran Nomor 300/685-Trantib/2025 dan berlandaskan pada
Penertiban dilakukan sepanjang Jalan Raya Pitara hingga Jalan Raya Cipayung. Sebanyak 141 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini.
Dikatakannya, petugas gabungan terdiri dari anggota Satpol PP, Polri, TNI, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Linmas, serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Penertiban, imbuhnya, dilakukan secara terpadu dan berjalan dengan tertib serta aman.