Ini ancaman pidana pelaku yang jebol tembok pembatas rel Jatinegara
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyebutkan, pelaku yang menjebol tembok pembatas perlintasan kereta di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, terancam hukuman pidana.

Elshinta.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyebutkan, pelaku yang menjebol tembok pembatas perlintasan kereta di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, terancam hukuman pidana.
"Tindakan perusakan terhadap pagar atau tembok pembatas jalur rel di lintas Jatinegara hingga Cipinang merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ixfan menyebutkan, tembok atau pagar pembatas yang dibangun merupakan bagian dari sistem pengamanan jalur rel.
Namun, kenyataannya masih ada oknum yang secara sengaja membuat lubang sebagai akses ilegal untuk melakukan aktivitas yang berbahaya ataupun tak layak bagi umum.
Dalam praktiknya, masih ada oknum yang secara sengaja membuat lubang atau akses ilegal untuk aktivitas yang berbahaya. "Termasuk penyebarangan liar hingga dugaan praktik prostitusi di sekitar jalur rel," ujar Ixfan.
Karena itu, Ixfan menegaskan, hukuman akan diberikan kepada siapa saja yang merusak fasilitas perkeretaapian. Apalagi dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga fasilitas perkeretaapian," katanya.
Sebelumnya, terdapat beberapa lubang besar di tembok yang kini sudah ditutup dengan lempengan besi. Namun, terlihat beberapa lubang kecil lainnya yang belum ditutup sepenuhnya.
Lubang-lubang kecil itu diduga dijebol secara perlahan oleh warga untuk menyeberang atau memasuki kawasan rel kereta api.
Selain pemasangan besi, di sekitar tembok pembatas juga terpasang tulisan larangan untuk memasuki perlintasan kereta api karena membahayakan keselamatan.
Sebagian warga di Jatinegara, Jakarta Timur, juga mengeluhkan soal lubang kecil pada tembok pembatas perlintasan kereta yang seringkali digunakan untuk praktik prostitusi.
"Masih ada yang berbuat begitu, kaya' prostitusi. Padahal temboknya sudah ditutup, tapi masih ada yang manjat atau bolongin tembok lagi," kata salah seorang pedagang di sekitar Stasiun Jatinegara, Ahmad (39) di Stasiun Jatinegara, Kamis (26/6).
Ahmad menyebutkan, praktik prostitusi mulai berkurang semenjak tembok ditutup dan petugas sering melakukan patroli saat malam hingga dini hari.