Diduga gelapkan sertifikat tanah warga, perangkat Desa Cangkring ditahan polisi
Kepolisian Resor (Polres) Tegal resmi menetapkan dan menahan seorang perangkat Desa Cangkring, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, berinisial BA bin S, atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah milik warga setempat.

Elshinta.com - Kepolisian Resor (Polres) Tegal resmi menetapkan dan menahan seorang perangkat Desa Cangkring, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, berinisial BA bin S, atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah milik warga setempat. Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Slawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Penahanan terhadap B.A dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan dokumen penting berupa sertifikat tanah. Dokumen yang seharusnya menjadi hak milik sah warga Desa Cangkring tersebut diduga dialihkan atau dimanfaatkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Pihak Polres Tegal, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkas perkara beserta tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Slawi untuk ditindaklanjuti pada tahap penuntutan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar perwakilan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (30/6).
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi perkembangan perkara di Kejaksaan Negeri Slawi, petugas menyampaikan bahwa pihak Humas maupun Jaksa Penuntut Umum sedang berada di luar kantor karena menjalani dinas luar. Awak media yang menunggu selama kurang lebih 10 menit pun tidak memperoleh keterangan lanjutan.
Selain menjadi sorotan karena melibatkan seorang aparat desa, kasus ini juga mengungkap adanya indikasi lemahnya pengawasan internal di tingkat pemerintahan desa. Kurangnya sistem kontrol dan evaluasi terhadap pengelolaan dokumen-dokumen penting diduga turut membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa.
Masyarakat pun mendesak agar pihak desa turut bertanggung jawab dalam membenahi sistem pengawasan administrasi, demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.