Politisi PKS setuju putusan MK soal Pemilu 2029
Politisi PKS yang juga Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah I Muh Haris setuju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pelaksanaan Pemilu 2029 digelar dua tahap, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Elshinta.com - Politisi PKS yang juga Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah I Muh Haris setuju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pelaksanaan Pemilu 2029 digelar dua tahap, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Muh Haris menyebut, keputusan MK terkait pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal merupakan upaya untuk memperkuat demokrasi.
"Karena Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal waktunya dipisahkan maka untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI tetap dilaksanakan di tahun 2029, selanjutnya Pemilu Lokal dilaksankaan dua tahun sesudahnya untuk memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota dan DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jabatan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang kosong itu seraya menunggu pelaksanaan Pemilu Lokal maka sebaiknya diisi atau dijabat seorang PJ dan jabatan DPRD ditambah dua tahun lagi masa jabatannya," jelasnya di Salatiga, Sabtu (28/5/2025).
Dengan ada jeda waktu yang tidak bersamaan pelaksanaan pemilu itu lanjut Haris, maka kualitas pemilu akan lebih baik.
"Pemilihan Anggota DPR RI dan DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang tidak bersamaan akan berdampak baik, yakni isu nasional tidak akan berimplikasi ke isu daerah, masing-masing politisi yang maju anggota DPR akan bisa memainkan isu daerah masing-masing," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (30/6).