Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satlantas Sukoharjo belum keluarkan surat tilang untuk truk ODOL

Satlantas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah melarang anggotanya maupun tim gabungan melakukan sosialisasi dengan operasi razia di jalan terkait zero truk over dimension and over loading (ODOL). Sosialisasi dilakukan langsung ke pengusaha pemilik truk maupun pull pangkalan alat angkut berat tersebut.

Satlantas Sukoharjo belum keluarkan surat tilang untuk truk ODOL
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Satlantas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah melarang anggotanya maupun tim gabungan melakukan sosialisasi dengan operasi razia di jalan terkait zero truk over dimension and over loading (ODOL). Sosialisasi dilakukan langsung ke pengusaha pemilik truk maupun pull pangkalan alat angkut berat tersebut.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, pasca diterapkannya aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pengawasan lalu lintas truk muatan ODOL diintensifkan. Kebijakan zero ODOL di Sukoharjo cukup efektif, sebab sepekan setelah kebijakan dilaksanakan petugas tidak mendapati adanya penindakan terhadap pelaku pelanggaran.

"Artinya, tidak terjadi penilangan truk yang beroperasi, aktivitas para sopir truk di Wilayah Sukoharjo berjalan normal bahkan tanpa aksi protes dan unjuk rasa," jelasnya.

Menurut Doohan Octa, karakteristik masyarakat dan pelaku usaha di Sukoharjo cenderung lebih kooperatif, sehingga sosialisasi penerapan Zero ODOL bisa dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Hal ini juga memudahkan petugas melakukan sosialisasi aturan dengan komunikasi dan koordinasi kepada pemilik truk atau paguyuban pengusaha dalam bidang alat angkutan barang.

"Petugas diminta tidak melakukan penindakan dengan cara menghentikan truk di jalan, termasuk saat patroli rutin," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (30/6).

Disampaikan Kepala Satlantas Sukoharjo, penerapan aturan ini dalam rangka menekan potensi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan muatan berat melebihi kapasitas. Kondisi kendaraan ODOL secara umum membahayakan pengguna jalan dan kebanyakan menimbulkan korban jiwa.

Saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan hukum, baik tilang maupun pidana terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Korlantas Polri. Namun demikian, penindakan dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran ODOL yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire