Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dewan Pers sebut 32 pasal KUHP baru berpotensi pidana jurnalis

Dewan Pers mencatat 32 pasal dalam KUHP baru (UU No. 1/2023) berpotensi menjerat jurnalis.

Dewan Pers sebut 32 pasal KUHP baru berpotensi pidana jurnalis
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Dewan Pers mencatat 32 pasal dalam KUHP baru (UU No. 1/2023) berpotensi menjerat jurnalis. Pasal-pasal tersebut mencakup 18 tema pemidanaan, termasuk penghinaan, penyebaran berita bohong, dan pembocoran rahasia negara.

Meski KUHP baru dinilai sebagai kemajuan karena menggantikan warisan kolonial, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Abdul Manan menyatakan sejumlah pasal tetap mengancam kebebasan pers. Misalnya, delik penghinaan kepala negara yang berubah dari delik umum menjadi delik aduan, mengharuskan presiden melapor langsung jika merasa dirugikan.

Dewan Pers menilai beberapa pasal justru memperluas risiko pemidanaan jurnalis. Di antaranya Pasal 188 (ideologi negara), Pasal 204-205 (rahasia negara), serta Pasal 218-228 (penghinaan presiden dan lembaga negara). Ancaman hukuman berupa denda juga berlaku untuk pemberitaan persidangan.

Pasal lainnya yang dikritik antara lain Pasal 258-264 (penyadapan dan berita bohong), Pasal 300-301 (tindak pidana agama), serta Pasal 433-434 (pencemaran nama baik). Bahkan, Pasal 436-443 mencakup penghinaan ringan hingga pembukaan rahasia.

Manan menegaskan, meski KUHP baru menghapus pidana ringan dan mengedepankan pemulihan, keberadaan pasal-pasal tersebut tetap berisiko membatasi kerja jurnalis.

"Potensi kriminalisasi masih tinggi," ujarnya dalam klinik hukum Forum Wartawan Kejaksaan di Jakarta, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (30/6).

KUHP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dewan Pers mendorong revisi atau pengawasan ketat agar pasal-pasal bermasalah tidak disalahgunakan untuk membungkam pers.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire