Polres Pemalang amankan guru honorer terduga pelaku pencabulan terhadap empat anak
Seorang pria berinisial RH (37), yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, diamankan Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Pemalang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.

Elshinta.com - Seorang pria berinisial RH (37), yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, diamankan Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Pemalang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah para korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua masing-masing. Para orang tua kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.
"RH diduga melakukan perbuatan cabul secara berulang sejak awal tahun 2024 hingga Mei 2025, di sejumlah ruangan di lingkungan sekolah tempat ia mengajar," ujar Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Aditya Perdana, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan berulang kali dan pelaku merupakan seorang pendidik," jelas AKP M. Aditya Perdana
Kapolres menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi perilaku anak guna mencegah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai elemen, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, untuk melakukan upaya pencegahan.
"Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin, menyasar seluruh lapisan masyarakat di wilayah Pemalang," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (1/7).