Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Tegal ungkap kasus pembunuhan di wilayah Lebaksiu

Kepolisian Resor (Polres) Tegal bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Polres Tegal ungkap kasus pembunuhan di wilayah Lebaksiu
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Resor (Polres) Tegal bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Tantya Sudirajati pada Senin (30/6), Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Kapolres menjelaskan, insiden tragis ini terjadi pada Kamis malam (26/6), di Desa Timbangreja RT 005/RW 008, Kecamatan Lebaksiu. Korban diketahui merupakan seorang pria yang kerap mengunjungi rumah anak pelaku, meskipun perempuan tersebut telah bersuami dan tinggal di Jakarta. Perilaku korban yang dinilai mengganggu menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan tersebut.

“Pelaku merasa resah karena korban beberapa kali memasuki rumah anaknya tanpa izin, meskipun telah diberikan peringatan. Hal inilah yang mendorong pelaku melakukan tindakan kekerasan,” ungkap Kapolres.

Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku terlebih dahulu menyembunyikan sebuah gagang cangkul di rumah anaknya sebelum pergi ke pos ronda. Saat kembali, pelaku mendapati korban berada di depan rumah. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban menggunakan gagang cangkul, lalu mengambil pisau yang dibawa korban dan mengakhiri nyawa korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan menutupi tubuh korban menggunakan pelepah pisang. Ia juga menyembunyikan barang bukti berupa gagang cangkul dan pisau serta membersihkan bercak darah di lokasi kejadian.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (1/7).

Kapolres Tegal juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan konflik,” tutupnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire