Hari terakhir pemutihan pajak kendaraan, 2 ribu lebih wajib pajak padati Samsat Sukoharjo
Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sukoharjo, Jawa Tengah diakses lebih dari 2.500 wajib pajak kendaraan bermotor di hari terakhir pemutihan pajak, Senin (30/6/2025).

Elshinta.com - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sukoharjo, Jawa Tengah diakses lebih dari 2.500 wajib pajak kendaraan bermotor di hari terakhir pemutihan pajak, Senin (30/6/2025). Jumlah tersebut naik hingga tiga kali lipat dibandingkan kunjungan harian sejak program diberlakukan.
Plt. Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Sukoharjo, Purwanto mengatakan, peningkatan jumlah wajib pajak terjadi secara signifikan, terutama pada pekan terakhir menjelang penutupan program. Rata-rata kenaikan 1.000 sampai 1.100 wajib pajak di hari biasa selama pemutihan atau tiga kali lipat.
“Kenaikan kunjungan wajib pajak ini terjadi sepekan terakhir menjelang penutupan program,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (1/7).
Para pengunjung, lanjutnya, adalah mereka yang memiliki kendaraan bermotor tetapi tidak melakukan pembayaran pajak saat jatuh tempo, sehingga menunggak pajak 2 - 3 tahun atau bahkan ada yang 12 tahun mati pajak.
Purwanto menyebutkan, dalam program pemutihan ini, denda pajak kendaraan dihapuskan sepenuhnya, termasuk denda dari Jasa Raharja. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan dan iuran Jasa Raharja sesuai tahun berjalan.
“Selain para penunggak lama, sejumlah wajib pajak yang seharusnya baru membayar pajak pada Juli atau Agustus 2025 juga memanfaatkan momentum pemutihan ini, terutama untuk kendaraan yang ganti pelat nomor lima tahunan,” ungkapnya.
Menurut Purwanto, dengan membeludaknya kunjungan program, pelayanan khusus hari tersebut, pelayanan dibuka sampai malam. Dengan catatan pendaftaran sudah dilakukan sebelum pukul 16.00 WIB. Untuk pembayaran menyesuikan jam operasional bank. Mengingat banyaknya antrean, tentu memberikan toleransi waktu penyetoran uang tetapi tidak lebih dari pukul 21.00 WIB.