Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi ringkus pelaku curanmor di Metland Tambun Bekasi

Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor saat sedang berada di belakang JCO Metland Tambun, Kabupaten Bekasi.

Polisi ringkus pelaku curanmor di Metland Tambun Bekasi
X
Petugas meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor saat sedang berada di Metland Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Elshinta.com - Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor saat sedang berada di belakang JCO Metland Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat B 5255 FJH yang terjadi di Perumahan Taman Alamanda, Desa Karangsatria, Tambun Utara.

"Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Deutronomiun Maru'ao melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku," kata Mustofa di Cikarang, Selasa.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (31) yang berprofesi sebagai buruh tani dan S (45) wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya kunci leter T, tiga mata kunci modifikasi, magnet pembuka kunci ganda, korek api berbentuk senjata api, obeng, lima kunci L serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun Selatan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain. Kapolsek Tambun Selatan Komisaris Pol. Wuri menyatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

"Proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum," katanya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini selain mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire