Kemnaker: Jaminan Pensiun berperan penting bagi pekerja di masa tua
Elshinta.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan Program Jaminan Pensiun (JP) memiliki peran vital untuk menjamin derajat dan penghidupan layak bagi pekerja di masa tua, terutama yang masuk dalam kategori pekerja rentan.

Elshinta.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan Program Jaminan Pensiun (JP) memiliki peran vital untuk menjamin derajat dan penghidupan layak bagi pekerja di masa tua, terutama yang masuk dalam kategori pekerja rentan.
"Program Jaminan Pensiun memiliki peranan vital dalam kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk menjamin derajat dan penghidupan yang layak pekerja di masa tua," kata Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Decky Haedar Ulum dilansir dari ANTARA, Rabu.
"Untuk itu Kemnaker mendorong kepatuhan para pemberi kerja agar mengikutsertakan pekerjanya pada Program Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Di sisi lain dia mengakui terdapat sejumlah isu terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang bertujuan menjamin kehidupan yang layak ketika pekerja memasuki usia pensiun tersebut.
Isu tersebut termasuk segmentasi kepesertaan yang masih terbatas, dengan saat ini Jaminan Pensiun diwajibkan bagi perusahaan skala usaha menengah dan besar, sedangkan untuk perusahaan skala kecil bersifat sukarela. Adapun pekerja bukan penerima upah belum dapat mengakses Jaminan Pensiun.
Dia mengatakan pemberi kerja pada skala usaha besar dan usaha menengah tidak mendaftarkan pekerjanya pada Program Jaminan Pensiun, disebabkan karena masih belum memahami pentingnya perlindungan pada hari tua bagi pekerja.
Beberapa, lanjutnya, bahkan melihat keikutsertaan pada Program Jaminan Pensiun hanya sebagai beban, sehingga mengakibatkan pekerja yang seharusnya memperoleh perlindungan jaminan sosial secara paripurna, hanya terlindungi sebagian.
Di sisi lain masih terdapat segmen pekerja rentan yang mayoritas masuk dalam kategori bukan penerima upah, yang belum memiliki akses terhadap Jaminan Pensiun. Meski pekerja pada segmen tersebut dapat memperoleh perlindungan di masa tua dengan mendaftarkan dirinya pada Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela, berbeda dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib.
Mengingat program tersebut sifatnya sukarela, lanjutnya, perlu dilakukan upaya masif dan berkesinambungan guna meningkatkan pemahaman dan literasi pekerja pada segmen tersebut terkait pentingnya perencanaan di masa tua.
"Upaya tersebut tentunya tidak hanya dilakukan oleh Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dengan dukungan serta kolaborasi semua pemangku kepentingan, baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah," tuturnya.
Dalam pernyataan serupa, Deputi Direktur The PRAKARSA dan peneliti Victoria Fanggidae menyampaikan Jaminan Pensiun memiliki peran sangat penting agar para pekerja dapat memiliki hidup yang layak ketika memasuki usia lanjut. Hal itu mengingat banyak pekerja yang tidak memiliki tabungan atau aset untuk menghidupi diri setelah tidak lagi bekerja karena usia lanjut.
Hal itu menimbulkan kerentanan sendiri, karena mereka menjadi bergantung kepada anak atau keluarga lain dan berisiko mengalami kemiskinan di hari tua.
Dia menyoroti program itu sendiri masih belum memilik cakupan luas karena hanya bisa diikuti oleh pekerja formal atau penerima upah. Padahal, lebih dari separuh angkatan kerja di Indonesia masuk dalam kategori bukan penerima upah. Hal itu ditambah kurangnya literasi dan kesadaran pemberi kerja dan pekerja itu sendiri mengenai pentingnya Jaminan Pensiun.
Karena itu dia mendorong untuk melihat dari isu legalitas demi memastikan peningkatan kepesertaan, memastikan Jaminan Pensiun yang inklusif untuk semua kalangan.
"Masalah legalitas perlu disesuaikan, apakah itu revisi terhadap UU Nomor 40/2004 tentang SJSN, atau PP Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan JP, sehingga legal bagi pekerja non PPU untuk mengikuti JP. Kedua, jika masalah legalitas sudah diselesaikan, outreach kepada pekerja rentan non-PPU harus lebih intens agar mereka mengetahui keberadaan JP dan tertarik," jelasnya.
Merujuk kepada riset yang dilakukan The PRAKARSA pada 2024, banyak pekerja informal sebenarnya tertarik mengikuti Jaminan Pensiun, namun tidak tahu bagaimana mengaksesnya.
"Skema JP juga perlu dibuat lebih fleksibel bagi mereka yang berpenghasilan kecil dan tidak tetap agar dapat tetap mengiur (membayaran iuran) sesuai kemampuan mereka. Begitu juga masalah portabilitas yang perlu dijawab, di mana skema yang dibuat harus fleksibel dan tetap dapat diakses walaupun pekerja berganti-ganti status pekerjaan," katanya.
Selain itu dia menyoroti juga kebutuhan untuk pemerintah mempertimbangkan skema bantuan iuran atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pensiun, seperti yang dilakukan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan Mei 2025 terdapat 15.067.370 pekerja/buruh terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Pensiun. Program yang resmi berusia satu dekade pada 1 Juli itu bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja saat memasuki masa pensiun, sehingga mereka dapat menikmati kehidupan yang layak tanpa khawatir akan masalah finansial.