Kemenperin perkuat penerapan industri hijau di sektor batik lewat SIH
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat penerapan industri hijau di sektor batik dan kerajinan melalui Standar Industri Hijau (SIH) untuk mendukung tercapainya target karbon bersih (Net Zero Emissions/NZE) pada 2060.

Elshinta.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat penerapan industri hijau di sektor batik dan kerajinan melalui Standar Industri Hijau (SIH) untuk mendukung tercapainya target karbon bersih (Net Zero Emissions/NZE) pada 2060.
"Efisiensi sumber daya dan kepatuhan terhadap standar lingkungan, kini menjadi faktor utama dalam keberlanjutan industri, terutama dalam menghadapi tekanan pasar global yang semakin sadar terhadap isu lingkungan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi di Jakarta, Kamis.
Menurut Andi, industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Prinsip tersebut tidak hanya mendorong efisiensi penggunaan bahan baku, energi, dan air, tetapi juga menjadi pembuka akses pasar ekspor yang makin menuntut kepatuhan pada standar keberlanjutan.
“Dalam penerapan industri hijau, langkah konkret yang telah kami lakukan, antara lain adalah melalui penguatan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) di lingkungan BSKJI, termasuk LSIH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB),” ujar Andi.
Sementara itu, Kepala BBSPJIKB Jonni Afrizon mengatakan lembaganya telah ditunjuk melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 untuk menyelenggarakan sertifikasi industri hijau pada berbagai sektor, termasuk untuk industri batik dan kerajinan.
“Melalui penerapan SIH pelaku industri batik dapat menerapkan teknologi tepat guna seperti kompor listrik, tungku hemat energi, hingga pengelolaan air limbah pewarnaan. Semua ini berdampak langsung pada efisiensi biaya dan peningkatan citra ramah lingkungan,” ujar dia.
Menurut Afrizon, LSIH BBSPJIKB saat ini menaungi sembilan ruang lingkup sektor industri hijau, mulai dari industri batik (SIH No. 13134:2023), tekstil, karet, hingga baja dan air mineral. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen nasional dalam upaya pengendalian pencemaran, pemenuhan NZE, dan transisi energi berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang disampaikan Indonesia pada 2022.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri hijau, Kemenperin juga akan menyelenggarakan The 2nd Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025. Forum itu akan menjadi wadah penting untuk mempertemukan pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan guna mempercepat dekarbonisasi industri nasional.
“Dengan strategi industri hijau, industri kerajinan dan batik kita tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh lebih adaptif, efisien, dan kompetitif di pasar global,” kata Afrizon.