Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Karawang ungkap upaya peredaran narkoba di lapas

Polres Kabupaten Karawang mengungkap upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang yang diselundupkan ke dalam gulai ayam oleh salah seorang pengunjung warga binaan.

Polres Karawang ungkap upaya peredaran narkoba di lapas
X
Wakapolres Karawang Kompol Rizki Adi Saputro (kedua dari kanan) bersama Kepala Lapas Kelas II A Karawang Christo Toar saat ekspos pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karawang. ANTARA/Ali Khumaini.

Elshinta.com - Polres Kabupaten Karawang mengungkap upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang yang diselundupkan ke dalam gulai ayam oleh salah seorang pengunjung warga binaan.

"Sesuai laporan dari Lapas Karawang, gulai ayam tersebut dibawa oleh seorang pengunjung berinisial IM pada saat berkunjung, Sabtu (28/6) sekitar pukul 10.30 WIB," kata Wakapolres Karawang, Kompol Rizki Adi Saputro, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, petugas mencurigai kiriman seorang pengunjung yang membawa gulai ayam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam enam potong daging ayam itu terdapat serbuk kristal putih, yakni sabu-sabu. Selain itu juga ditemukan pil ekstasi.

"Pengunjung itu mengaku tidak mengetahui adanya narkoba dalam makanan gulai ayam itu, karena dia hanya diperintahkan oleh DA, salah seorang DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus narkoba," katanya.

Atas kejadian itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan akhirnya menangkap Rizki Nur Ramadan alias Iki (RNR) pada hari yang sama, Sabtu (28/6), sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Dari penangkapan RNR, polisi menyita 37,26 gram sabu, timbangan digital, dan beberapa plastik kosong. Sementara dua tersangka lainnya, berinisial BG dan RBT masih dalam pencarian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dalang dari aksi penyelundupan narkoba ke dalam gulai ayam itu adalah seorang warga binaan Lapas Karawang bernama Ahmad Nur Hidayat alias Dayat.

"Dayat diduga sebagai otak peredaran sabu-sabu di Karawang dan memiliki jaringan kurir, termasuk RNR yang telah ditangkap, serta dua DPO lainnya yang masing-masing berinisial BG dan RBT," katanya.

Dayat bukanlah nama baru dalam kasus narkoba. Sebab pada 2023, Dayat telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus sabu dan tembakau gorilla/sintetis.

"Sekarang ini Dayat menjadi tersangka dalam perluasan jaringan narkoba dari dalam lapas," kata Wakapolres.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Karawang Christo Toar mengatakan, pemeriksaan barang kiriman warga binaan saat jam kunjungan itu sudah menjadi standar operasional.

"Saat itu, sesuai dengan SOP di Lapas Karawang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pengunjung. Kebetulan petugas mencurigai potongan daging ayam yang dibawa seorang pengunjung. Ternyata benar saat diperiksa ada serbuk kristal putih," katanya.

Dengan adanya kejadian itu, ia mengaku akan meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan dan barang yang masuk ke dalam Lapas Karawang.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire