Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Sungai Penuh tetapkan tujuh tersangka korupsi PJU

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Provinsi Jambi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Kejari Sungai Penuh tetapkan tujuh tersangka korupsi PJU
X
Kejari Sungai Penuh tetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Dishub Kerinci, Kamis (3/7/2025). Setelah melakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 milliar. ANTARA/HO-Kejari Sungai Penuh.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Provinsi Jambi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

"Setelah proses penyelidikan intensif selama lebih empat bulan, tim penyidik menetapkan tujuh tersangka diantaranya Kadis Perhubungan Kerinci dan Kabid Lalu Lintas (Lalin)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, di Sungai Penuh, Kamis (3/7).

Kajari mengatakan, selain dua pejabat Dishub, kejaksaan menetapkan lima orang sebagai rekanan dalam proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp5,5 miliar tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan, setelah penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, menurunkan tim ahli, dan penggeledahan untuk pengumpulan bukti yang cukup untuk memastikan adanya kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang dilaksanakan di Dishub Kerinci.

"Setelah melakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar," kata Sukma Djaya.

Proyek tersebut, kata dia, dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni tahun 2023 sebesar Rp3,4 miliar dan terjadi penambahan anggaran pada APBD Perubahan Rp2,1 miliar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 miliar.

Modus yang dilakukan, pihak Dishub dengan penunjukan langsung kepada rekanan tanpa melalui proses tender. Kegiatan tersebut dipecah menjadi 41 paket kegiatan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, semua tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire