Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK usut investasi yang dilakukan eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut investasi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

KPK usut investasi yang dilakukan eks Sekjen MPR RI Maruf Cahyono
X
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut investasi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut diusut oleh penyidik saat memeriksa seorang swasta bernama Jonathan Hartono sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada Rabu (2/7).

“Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (3/7).

Untuk saksi lainnya, yakni seorang swasta bernama Andi Wirawan, Budi menjelaskan bahwa yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

KPK kemudian mengumumkan menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus tersebut, dan telah mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire