Top
Begin typing your search above and press return to search.

KKP ajukan revisi peraturan PNBP demi kesejahteraan nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan revisi peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan nelayan.

KKP ajukan revisi peraturan PNBP demi kesejahteraan nelayan
X
Ilustrasi - Seseorang mengangkat seekor ikan. ANTARA/HO-Humas KKP

Elshinta.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan revisi peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan nelayan.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan pihaknya tengah menghimpun masukan dan aspirasi pelaku usaha untuk menyempurnakan regulasi penarikan PNBP pada subsektor perikanan tangkap.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di KKP.

"KKP telah mengusulkan revisi PP dimaksud agar tata kelola PNBP di subsektor perikanan tangkap semakin komprehensif, membuat tata kelola pungutan menjadi satu pengaturan nasional yang makin terintegrasi," kata Latif dalam forum Konsultasi Publik Revisi PP 85 Tahun 2021 sebagaimana keterangan di Jakarta, Kamis (3/7).

PNBP merupakan salah satu sarana untuk mendistribusikan pemanfaatan sumber daya ikan. PNBP yang masuk ke kas negara selanjutnya digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan khususnya pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

“Sudah 26 tahun KKP berdiri dan peraturan perundangan tidak selalu sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Ini menjadi komitmen KKP agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan nelayan,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian itu wajar dilakukan untuk mewujudkan keadilan berusaha baik dari segi operasional penangkapan dan pengangkutannya maupun dari segi skala usahanya.

Latif menerangkan 80 persen PNBP dikelola oleh pemerintah daerah melalui mekanisme dana bagi hasil yang ketentuannya dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Pada 2023-2024 hasil tangkapan ikan 7,3 juta ton, ini yang diambil PNBP oleh pusat hanya 3 juta ton, 4 juta ton sisanya dari kapal kecil dan tidak dipungut PNBP,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, KKP juga mengajukan revisi PNBP agar pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat merasakan dampak langsung dan manfaat dari hasil di sektor kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP setelah produksi diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya ikan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire