Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Pamekasan lakukan rekonstruksi kasus penganiayaan kurir

Elshinta.com - Jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur, melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan kurir di tempat kejadian perkara yakni di ruko milik pelaku AR, Kamis.

Polres Pamekasan lakukan rekonstruksi kasus penganiayaan kurir
X
Rekonstruksi kasus penganiayaan kurir oleh tim Reskrim Polres Pamekasan, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

Elshinta.com - Jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur, melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan kurir di tempat kejadian perkara yakni di ruko milik pelaku AR, Kamis.

"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kejadian, sekaligus sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti yang relevan yang terjadi di lapangan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Pamekasan, Kamis.

Selain itu, sambung dia, melalui rekonstruksi tersebut, Polres Pamekasan juga ingin memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku sehingga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban yang diperankan oleh pemeran pengganti, memperagakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian itu.

Dalam rekonstruksi itu, pelaku nampak terlihat emosi setelah mendengarkan kata-kata istrinya yang menyatakan bahwa barang yang dibeli palsu.

Pelaku naik pitam hingga akhirnya mencekik korban yang bernama Irwan Iskiyanto itu.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan korban kurir ekspedisi JNT ini mendapatkan perhatian warga.

Mereka berbondong-bondong datang ke lokasi untuk melihat secara langsung peristiwa itu.

Sebelumnya pada 30 Juni 2025, viral di berbagai platform media sosial bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli daring (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara maka ditetapkan pelaku sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun.

"Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire