Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenkum NTT verifikasi dua WNA Italia ajukan diri jadi WNI

Elshinta.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan verifikasi terhadap dua orang warga negara asing (WNA) asal Italia yang mengajukan permohonan kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Kemenkum NTT verifikasi dua WNA Italia ajukan diri jadi WNI
X
Kemenkum NTT bersama tim melakukan proses verifikasi terhadap dua WNA asal Italia yang mengajukan diri menjadi WNI, di Kupang, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Yoseph Boli Bataona.

Elshinta.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan verifikasi terhadap dua orang warga negara asing (WNA) asal Italia yang mengajukan permohonan kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Dalam verifikasi ini dilakukan tahapan pemeriksaan administratif dan substantif oleh Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4) kepada dua pemohon WNA asal Italia,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan kedua pemohon asal Italia tersebut atas nama Alessandro Mugavero dan Carlo Simionata, yang saat ini berdomisili di Kabupaten Manggarai Barat, NTT,

“Tim melakukan verifikasi dengan mengedepankan kecintaan dan kesetiaan dua pemohon terhadap NKRI sesuai undang-undang yang berlaku, terutama Pancasila,” katanya.

Ia mengatakan kedua pemohon dapat menjawab pertanyaan wawasan kebangsaan dengan baik dan menunjukkan semangat yang luar biasa untuk membangun Indonesia dari Flores Manggarai dan NTT.

“Mereka betul-betul merasa nyaman dan cinta akan nilai keberagaman suku, agama, dan ras di Indonesia, sehingga bangga untuk menjadi WNI yang baik,” katanya.

Selain itu, tim verifikasi juga turut melakukan pemeriksaan berkas administratif untuk melihat rekam jejak dan catatan tingkah laku kedua pemohon selama berada di Indonesia.

Adapun tim verifikasi terdiri dari Kakanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi PPPH, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Imigrasi Kupang, Dinas Dukcapil Provinsi NTT, Polda NTT, dan Binda NTT.

“Setelah tahapan verifikasi semua berkas dimasukkan ke dalam sistem Ditjen AHU untuk proses lebih lanjut, dan nantinya keputusan akhir dari Bapak Menteri,” kata Kakanwil Silvester.

Ia berharap agar semua proses tersebut berjalan lancar dan baik, sehingga hasilnya sesuai dengan harapan kedua pemohon serta semua pihak yang mendukung.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire