Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gakkum Kehutanan tetapkan Direktur PT BCA tersangka peredaran hasil hutan ilegal

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi kembali menindak tegas pelaku peredaran hasil hutan ilegal.

Gakkum Kehutanan tetapkan Direktur PT BCA tersangka peredaran hasil hutan ilegal
X
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.

Elshinta.com - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi kembali menindak tegas pelaku peredaran hasil hutan ilegal. Seorang pria berinisial F.W. (61), Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangkaatas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah. Kasus ini bermula dari kegiatan operasi penindakan peredaran hasil hutan yang dilakukan oleh Tim Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan kegiatan bongkar muat kayu jenis merbau sejumlah 938 batang kayu jenis Merbau (Bayam) dengan volume 43,5166 m3 dari dalam mobil kontainer. Tim langsung menghentikan kegiatan tersebut, mengecek kelengkapan dokumen kayu dan mengamankannya di lokasi.

Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh penyidik melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta memeriksa dokumen dan barang bukti kayu yang diamankan. Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen tertulis.

Gelar perkara telah dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 dan dihadiri oleh penyidik, Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan, serta BPHL Wilayah XV Makassar danmenetapkan satu orang berinisial F.W. sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus dilakukan secara tegas.

“Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshina, M Irza Farel, Jumat (4/7).

Penyidik menjerat tersangka dengan:
* Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, dan/atau
* Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
* Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PerpuNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadiUndang-Undang,
* Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjaradan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire