48 cabor di Salatiga tolak Permenpora tentang standarisasi pengelolaan organisasi
Sebanyak 48 cabang olahraga (cabor) di Salatiga, Jawa Tengah mengikuti Rapat Kerja Kota Khusus (Rakerkotsus) yang digelar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Salatiga di Aula KONI Salatiga, Jumat (4/7/2026).

Elshinta.com - Sebanyak 48 cabang olahraga (cabor) di Salatiga, Jawa Tengah mengikuti Rapat Kerja Kota Khusus (Rakerkotsus) yang digelar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Salatiga di Aula KONI Salatiga, Jumat (4/7/2026). Rakerkotsus digelar menindaklanjuti keberatan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 14 tahun 2024 tentang standarisasi pengelolaan organisasi yang dinilai banyak mengintervensi peran organisasi olahraga.
Ketua KONI Salatiga Agus Purwanto dalam sambutanya mengatakan, Permenpora nomor 14 tahun 2024 segera akan diberlakukan pada tanggal 25 Oktober 2025, KONI kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah sudah tegas menyatakan keberatan atas Permenpora itu.
"Ada beberapa pasal yang di dalam peraturan menteri ini membatasi ruang gerak keolahragaan dan ada indikasi pertentangan dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang olahraga. Kegiatan olahraga tidak bisa diintervensi dari pihak manapun sebagaimana amanat dari Olympic Charter dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022, bahwa kekuatan keolahragaan bersifat mandiri," ucapnya.
"Sebanyak 48 cabor di Salatiga secara tegas menolak Permenpora dan diminta untuk dicabut," imbuh Agus seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (4/7).
Setidaknya ada 10 pasal yang dianggap bermasalah maupun tidak jelas yang tertuang dalam Permenpora nomor 14 tahun 2024. Diantaranya, pasal 10 ayat (2) mengatur tentang konggres/atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian, artinya untuk tingkat daerah harus direkomendasi oleh Gubernur/Walikota/Kadispora.
Kedua pasal 16 ayat (4) dan (5) mengatur tentang tenaga profesional dapat diberi kompensasi gaji yang bersumber di luar bantuan pemerintah, APBN, ataupun APBD, artinya tenaga staf, kebersihan, pelatih dan sebagainya tidak boleh dibayar dengan dana APBN/APBD.
Ketiga, pasal 16 ayat (6) mengatur ketua, pengurus dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh digaji dari dana yang bersumber dari pemerintah, artinya pengurus maupun perangkat yang lain tidak boleh dibayar dengan dana APBN/APBD. Dan masih ada pasal-pasal lainya yang dinilai memberatkan bagi perkembangan olahraga prestasi di tanah air.