Top
Begin typing your search above and press return to search.

Terlibat cekcok, warga Blimbing tusuk pendekar

Rombongan pesilat dari PSHT yang melalukan konvoi di Kota Malang Jumat (4/7) dini hari terlibat cekcok dengan masyarakat. 

Terlibat cekcok, warga Blimbing tusuk pendekar
X
Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.

Elshinta.com - Rombongan pesilat dari PSHT yang melalukan konvoi di Kota Malang Jumat (4/7) dini hari terlibat cekcok dengan masyarakat. Akibatnya, seorang pesilat bernama Aji Saputra (18) warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar meninggal dunia dengan luka tusukan dan meninggal di TKP sementara lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan diketahui bernama Dimas Aditya (18) warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan Ruben Syandi Pratama (18) warga Jalan Imam Bonjol.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono mengungkapkan kejadian tersebut bermula dari aksi konvoi sekitar 200 orang dari perguruan silat PSHT.

“Saat itu rombongan pesilat ini melewati jalan R.Panji Suroso, dengan motor yang di blayer-blayer mereka melakukan konvoi. Kebetulan saat itu pelaku bersama 3 orang saksi tengah makan nasi goreng. Kemudian pelaku merasa terganggu dengan ulah rombongan pendekar apalagi dilakukan pukul 01.30 WIB,” kata Nanang saat memberikan keterangan pada awak media.

Kemudian terjadi cekcok antara pelaku dengan beberapa orang rombongan yang kemudian berujung pada pengeroyokan.

“Sempat dilerai oleh saksi, namun karena sudah emosi apalagi dalam pengaruh minuman keras pelaku kemudian mengambil pisau yang selalu dibawa kemudian terlibat duel dengan sejumlah pendekar hingga satu korban tertusuk pada dada tembus ke paru-paru dan meninggal di lokasi, sementara yang lainnya mengalami luka tusuk dan sabetan senjata tajam,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Jumat (4/7).

Tentu saja bentrok antara masyarakat dengan rombongan pendekar ini direspon cepat patroli kepolisian yang memang melakukan penyekatan.

“Pelaku juga sempat mengalami luka akibat dihantam batu dan mengenai kepalanya dan korban dan pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit Saiful Anwar bahkan petugas sempat mencari pelaku bersama barang bukti yang mana pisau dibuang pelaku namun berhasil ditemukan,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 35(3) KUHP sub Pasal 351 (2) Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara .

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire